Mulai wisuda periode Juni 2014 dan seterusnya Perguruan Tinggi tidak mengeluarkan Akta Mengajar (Akta IV) bagi lulusan FKIP, sehingga mulai wisuda perioden ini semua lulusan S1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta sudah tidak mendapatkan Akta Mengajar (Akta IV) lagi, keputusan ini diambil atas dasar surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 127 / E. E4 / MI / 2014. tentang Sertifikat Pendidik tertanggal 10 Pebruari 2014. Sehingga persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yaitu memiliki Sertifikat Pendidik dan bukan Akta Mengajar (Akta IV), detail surat tersebut bisa diunduh disini