Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi. Prof Dr Ravik Karsidi MS, selaku Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) pihaknya telah menyusun UKT (Uang Kuliah Tunggal) per semester untuk mahasiswa baru angkatan 2012. Mahasiswa tidak membayar uang lain-lain karena UKT sudah meliputi semua biaya pendidikan termasuk BPI, SPP, uang laboratorium, dana wisuda hingga magang. Berikut ini daftar biaya UKT tersebut untuk S1 Reguler silahkan lihat disini sedangkan untuk biaya pendidikan S1 transfer bisa dilihat disini Tarif biaya pendidikan ini berlaku bagi mahasiswa baru angkatan 2012