Perpanjangan Studi

Batas Akhir Ajuan Perpanjangan Studi
0
0
0
0
Days
0
0
Hrs
0
0
Min
0
0
Sec

  • SISTEM SIAKAD AKAN TERKUNCI SETELAH TANGGAL 11 JANUARI 2025

Persyaratan

  • Surat Pernyataan mahasiswa ditanda tangani diatas materai

  • Surat Permohonan Perpanjangan Studi (*khusus S1)

  • KHS Semester terakhir

  • Riwayat pembayaran UKT

Ketentuan Perpanjangan Studi

✔Bagi Mahasiswa yang mengajukan Perpanjangan Studi ke 1 s.d 4 diajukan melalui SIAKAD, kemudian berkas dikumpulkan ke Loket 2 Gd. F FKIP

✔Bagi Mahasiswa yang mengajukan Perpanjangan Studi ke 5 s.d 6 diajukan melalui SIAKAD, kemudian berkas dikumpulkan (*pilih salah satu):
📴 Offline: Loket 2 Gd. F FKIP ATAU
🌐 Online: https://uns.id/PPC-20251
🔎Lacak Ajuan Online: uns.id/LacakPPC

✔Bagi Mahasiswa yang mengajukan Perpanjangan Studi ke 1 s.d 2 diajukan melalui SIAKAD, kemudian berkas dikumpulkan ke Loket 2 Gd. F FKIP

✔Bagi Mahasiswa yang mengajukan Perpanjangan Studi ke 3 s.d 4 diajukan melalui SIAKAD, kemudian berkas dikumpulkan (*pilih salah satu):
📴 Offline: Loket 2 Gd. F FKIP ATAU
🌐 Online: https://uns.id/PPC-20251
🔎Lacak Ajuan Online: uns.id/LacakPPC

Hal-hal penting !

  • Semua syarat dijadikan/combine/merge menjadi 1 file format PDF maksimal 10 mb

  • Semua berkas harus sudah bertanda tangan dan menggunakan materai ASLI

  • Mahasiswa proaktif mengecek status ajuan dan di menu tagihan di siakad.uns.ac.id

  • Berkas WAJIB discan dengan kualitas BAIK dan TIDAK DIFOTO

  • Penggunaan E-Materai tidak diperkenankan, WAJIB DENGAN MATERAI ASLI 10rb dan TIDAK EDITAN (meng-crop dan tempel)

  • Tanda tangan boleh digital dengan tidak meng-crop dan tempel yang sudah ada

  • Tanda tangan digital WAJIB dikeluarkan dari Prodi

Ajukan melalui form

Tunggu dan Lacak Surat

Catatan:

  • Jika ada pertanyaan/kurang jelas, bisa kontak melalui email akademik@fkip.uns.ac.id