Mahasiswa di masa perpanjangan yg akan mengajukan penundaan, wajib melakukan prosedur perpanjangan terlebih dahulu.
SISTEM SIAKAD AKAN TERKUNCI SETELAH TANGGAL 12 AGUSTUS 2024, UKT DIBAYARKAN SECARA 1X PENUH
Permohonan Penundaan Pembayaran Biaya Pendidikan
KHS Semester terakhir
Riwayat pembayaran UKT
Syarat 1 s/d 3 dijadikan/combine/merge menjadi 1 file format PDF maksimal 10 mb
Semua berkas harus sudah bertanda tangan dan menggunakan materai ASLI
Mahasiswa proaktif mengecek status ajuan dan di menu tagihan di siakad.uns.ac.id
Berkas WAJIB discan dengan kualitas BAIK dan TIDAK DIFOTO
Penggunaan E-Materai tidak diperkenankan, WAJIB DENGAN MATERAI ASLI 10rb dan TIDAK EDITAN (meng-crop dan tempel)
Tanda tangan boleh digital dengan tidak meng-crop dan tempel yang sudah ada
Tanda tangan digital WAJIB dikeluarkan dari Prodi
Jalan Ir. Sutami 36A Surakarta 57126
(0271) 669124 / 648939
akademik@fkip.uns.ac.id