Pengajuan Cuti/Selang

Batas akhir Pengajuan Cuti/Selang
0
0
0
0
Days
0
0
Hrs
0
0
Min
0
0
Sec

  • SISTEM SIAKAD AKAN TERKUNCI SETELAH TANGGAL 14 JANUARI 2024, BAGI YANG TIDAK MENGAJUKAN SELANG/CUTI, UKT DIBAYAR NORMAL 100%.

Ketentuan

  • Selang maksimal 2x dan tidak boleh berturut-turut

  • Telah menempuh kuliah minimal 2 semester

  • Mahasiswa S1 dibebaskan dari kewajiban membayar UKT

  • Mahasiswa Pascasarjana WAJIB membayar UKT 50%

  • Waktu selang studi tidak dihitung sebagai masa studi

Persyaratan

  • Surat Permohonan Cuti/Selang dari SIAKAD SSO

  • KHS Semester terakhir

  • Riwayat pembayaran UKT

Hal-hal penting !

  • Syarat 1 s/d 3 dijadikan/combine/merge menjadi 1 file format PDF maksimal 10 mb

  • Semua berkas harus sudah bertanda tangan

  • Mahasiswa proaktif mengecek status ajuan dan di menu tagihan di siakad.uns.ac.id

  • Berkas WAJIB discan dengan kualitas BAIK dan TIDAK DIFOTO

Ajukan melalui form

Tunggu dan Lacak Surat

Catatan:

  • Jika ada pertanyaan/kurang jelas, bisa kontak melalui email akademik@fkip.uns.ac.id