SISTEM SIAKAD AKAN TERKUNCI SETELAH TANGGAL 14 JANUARI 2024, BAGI YANG TIDAK MENGAJUKAN SELANG/CUTI, UKT DIBAYAR NORMAL 100%.
Selang maksimal 2x dan tidak boleh berturut-turut
Telah menempuh kuliah minimal 2 semester
Mahasiswa S1 dibebaskan dari kewajiban membayar UKT
Mahasiswa Pascasarjana WAJIB membayar UKT 50%
Waktu selang studi tidak dihitung sebagai masa studi
Surat Permohonan Cuti/Selang dari SIAKAD SSO
KHS Semester terakhir
Riwayat pembayaran UKT
Syarat 1 s/d 3 dijadikan/combine/merge menjadi 1 file format PDF maksimal 10 mb
Semua berkas harus sudah bertanda tangan
Mahasiswa proaktif mengecek status ajuan dan di menu tagihan di siakad.uns.ac.id
Berkas WAJIB discan dengan kualitas BAIK dan TIDAK DIFOTO
Jalan Ir. Sutami 36A Surakarta 57126
(0271) 669124 / 648939
akademik@fkip.uns.ac.id